Layanan :
Dpmptsp.saran@gmail.com

Kabupaten Kutai Barat dibentuk berdasarkan UU No. 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan kota Bontang, tertanggal 4 Oktober 1999. Luas wilayahnya adalah sekitar 31.628,70 km2 dengan karakteristik iklim tropika humida.Berdasarkan data tahun 2015 penduduk Kabupaten Kutai Barat yang masuk ke dalam kategori penduduk usia kerja adalah sebesar 115.438 jiwa (80.15%). Dimana 61,361 (53.15%) jiwa adalah laki-laki dan 54.077 jiwa (46.85%), penduduk yang masuk ke dalam kategori penduduk usia kerja adalah 131.913 jiwa (78,66% dari jumlah penduduk). Situasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat tergolong cukup kondusif. Kutai Barat kaya akan potensi Sumber Daya Alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Faktor – faktor potensial tersebut telah menarik para investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Kabupaten Kutai Barat.
Pemerintah Daerah, Investor dan Masyarakat merupakan segitiga yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka kemajuan kesejahteraan suatu wilayah. Kehadiran investor dapat memacu pertumbuhan ekonomi, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan sebagai sumber-sumber PAD. Pemerintah dan masyarakat berfungsi sebagai pengawas serta kontrol sosial agar tidak terjadi salah arah dan penyalahgunaan yang menjurus kepada eksploitasi kekayaan alam. Selain itu, masyarakat merupakan sumber ketersediaan tenaga kerja. Di sisi lain, Pemerintah dan Investor berfungsi untuk menata, mengatur dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Pengaturan yang tepat untuk pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan potensi-potensi Kutai Barat secara optimal, melalui kerjasama antara Pemerintah, Masyarakat dan Investor, sangat penting demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat itu sendiri. Dalam hal ini, pelayanan perijinan secara terpadu memegang peranan yang sangat vital.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan terkait pengurusan perijinan, antara lain :
Kehadiran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan – permasalahan tersebut di atas. Dengan berpijak pada pemahaman tersebut, Kabupaten Kutai Barat pun membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Barat, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat dalah melaksanakan urusan pemerintah dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dengan tugas pokok yaitu membantu Bupati dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian. Tugas pokok ini sejalan dengan pertanggungjawaban daerah atas segala proses yang dibuat dalam rangka tata tertib menuju instrument akuntabilitas daerah yang merupakan bagian terpenting untuk ditata, agar pada akhirnya menjadi instrument good governance.
Tujuan
Setiap perencanaan dan pengembangan usaha/bisnis/investasi memerlukan analisa usaha yang cermat berdasarkan data dan pengkajian agar dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat, investor dan pemerintah setempat. Data-data dimaksud disini antara lain adalah karakteristik wilayah secara umum, data administratif, data infrastruktur, data potensi wilayah, data kependudukan (SDM, kelembagaan Pemerintah dan Kelembagaan Ekonomi Mikro dan Makro). Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan bagian indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat suatu wilayah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memegang peranan penting dalam memastikan terselenggaranya pelayanan administrasi yang tertib, pemberian ijin pemanfaatan atas potensi Sumber Daya Alam sesuai tata ruang dan peruntukannya, kerjasama dan penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem yang terpadu, fasilitasi terhadap pengendalian dan pengawasan investasi secara terpadu, analisis Sumber Daya Alam dan Sumber Daya lainnya, serta mempromosikan potensi – potensi unggulan daerah. Pada akhirnya, tujuan dibentuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat adalah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Barat melalui peningkatan iklim investasi untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan mensejahterakan masyarakat.
VISI, MISI DAN MOTO
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN KUTAI BARAT
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangan yang berlaku, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membuat Rencana Strategis (Renstra) dengan acuan dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sekalipun masih tergolong sebagai sebuah organisasi baru, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat perlu bergerak cepat dalam rangka kelancaran Tugas Pokok dan Fungsi Suatu Badan, Dinas, Kantor (OPD). Semua program dan kegiatannya harus berdasarkan indikator pembangunan pada RPJMD agar dapat terukur dan dapat dievaluasi. Hal ini sangat penting karena berkaitan dengan Laporan Akuntabilitas Publik (Lakip) OPD yang dilaporkan secara tahunan.
Meningkatnya tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang prima mendorong Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk mempersiapkan diri agar selalu eksis dan senantiasa mengupayakan perubahan ke arah perbaikan. Perubahan tersebut dilakukan secara konsisten dan terencana sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat. Berdasarkan RPJMD Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016-2021 , Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat merumuskan Visi, Misi, Program serta Motto sebagai berikut :
A. VISI
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan mengenai kemana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat akan diarahkan dan apa yang akan dicapai maupun diperoleh. Sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yaitu " Terwujudnya Kutai Barat Yang Semakin Adil, Mandiri Dan Sejahtera Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan Dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia” maka visi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat adalah “TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN SERTA PENANAMAN MODAL YANG PRIMA DI KUTAI BARAT”.
Penjelasan kata kunci “Visi” di atas adalah sebagai berikut :
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat menyadari bahwa untuk mewujudkan pernyataan visi tersebut, diperlukan langkah dan strategi antisipatif dan inovatif. Visi tersebut menunjukkan suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat. Penetapan visi tersebut merupakan motivasi utama bagi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bersama-sama dengan pihak yang berkepentingan lainnya, untuk merefleksikan tujuan yang akan dicapai dalam jangka panjang.
Penjelasan di atas menegaskan keinginan yang kuat dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat dalam rangka mewujudkan peningkatan investasi di daerah seiring dengan pelayanan yang terbaik dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan di Kabupaten Kutai Barat terutama dalam bidang perijinan dan penanaman modal di daerah.
B. MISI
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menetapkan misinya dengan berlandaskan kepada Misi Kabupaten Kutai Barat, terutama pada Misi ketiga, Misi keempat dan Misi ketujuh, yang dijelaskan sebagai berikut ini :
Misi Kabupaten Kutai Barat yang ketiga :
“Reformasi tata kelola pemerintahan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan murah”, dengan penjabaran relevansi sebagai berikut :
Misi Kabupaten Kutai Barat yang keempat :
“Pemberdayaan peran kampung, pemuda dan perempuan sebagai basis pembangunan masyarakat”, dengan penjabaran relevansi sebagai berikut :
Misi Kabupaten Kutai Barat yang ketujuh :
“Pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan dan sektor ekonomi potensial dalam upaya penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup”, dengan penjabaran relevansi sebagai berikut :
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Misi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat adalah :
1. Terselenggaranya Pelayanan Perizinan yang terkoordinasi, terintegrasi, sinkronisasi dan simplifikasi di setiap unit kerja di lingkungan Badan dan Instansi terkait.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga terwujud keseimbangan di semua pihak.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi pertama ini termasuk dalam perspektif pelanggan (stakeholder) yaitu pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayani.
2. Terselenggaranya pemberian izin pemanfaatan atas potensi Sumber Daya Alam sesuai tata ruang dan peruntukannya.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk pengelolaan Sumber Daya Alam yang ramah lingkungan sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi kedua ini masih termasuk dalam perspektif pelanggan (stakeholder) yaitu pelaksanaan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.
3. Terselenggaranya kerjasama dan Penanaman Modal yang terintegrasi dengan sistem yang terpadu.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk senantiasa membangun kerjasama penanaman modal yang berbasiskan sistem informasi dan manajemen yang terintegrasi.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi ketiga ini termasuk dalam perspektif inovasi dan pembelajaran. Hal ini merupakan konsekwensi pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayani, mengharuskan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk secara terus-menerus mengajak dan membangun kerjasama untuk mendorong peningkatan investasi di daerah.
4. Terselenggaranya analisis Sumber Daya Alam dan Sumber Daya lainnya, serta promosi potensi daerah.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk mengoptimalkan seluruh sumberdaya dan secara terus-menerus melakukan promosi potensi daerah dalam rangka mendorong peningkatan investasi di daerah.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi keempat ini termasuk dalam perspektif proses internal yaitu meningkatkan koordinasi pembangunan dengan meningkatkan peran Dinas, Badan dan Lembaga terkait untuk bersama-sama mewujudkan peningkatan investasi di daerah.
5. Terselenggaranya fasilitasi terhadap pengendalian dan pengawasan investasi secara terpadu.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk melakukan pengendalian dan pengawasan investasi di daerah secara terpadu bersama-sama dengan Dinas, Badan dan Lembaga terkait untuk terciptanya iklim investasi yang sehat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi kelima ini termasuk dalam perspektif pelanggan (stakeholder) yaitu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap investor.
6. Terselenggaranya pelayanan administrasi yang tertib.
Misi ini mengandung arti upaya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat untuk senantiasa menerapkan administrasi yang tertib sesuai prosedur yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan metoda balanced scorecard misi keenam ini termasuk dalam perspektif proses internal yaitu penerapan prosedur yang tertib dan lancar dalam proses pelayanan perijinan.
Untuk dapat mewujudkan visi dan misi sebagaimana telah ditetapkan di atas, berikut ini akan dijabarkan strategi yang akan ditempuh oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat :
Strategi ini dilakukan dengan cara meningkatkan mutu pelayanan di bidang penanaman modal dengan kegiatan antara lain penyusunan rencana dan mekanisme penanaman modal, mengadakan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penanaman modal bersama instansi pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat, pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem penanaman modal pada instansi yang menangani penanaman modal di provinsi dan di pusat, penyelenggaraan perijinan usaha dan non perijinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Strategi ini dilakukan dengan cara pengembangan promosi daerah, dengan kegiatan antara lain penyusunan bahan promosi potensi daerah baik dalam bentuk media cetak (daftar peluang usaha, brosur, pamflet) maupun dalam bentuk media elektronik (film, video, slide, CD, multimedia/situs website), melakukan promosi penanaman modal, memfasilitasi kerjasama investasi dengan investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan penanaman modal.
MOTTO
Motto Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat adalah : “ Melayani Dengan Tulus “
Layanan :
Dpmptsp.saran@gmail.com
Service :
Dpmptsp.servie@gmail.co.id
Kutai Barat :
Jalan nomor sekian
jam Kerja :
Senin/Sabtu
mulai 8 : 00 sampai 4 : 00
Phone :
0821-1222-3333
Email :
dpmptsp@gmail.com