DPM-PTSP KUTAI BARAT GELAR SOSIALISASI OSS DAN LKPM TAHUN 2025

By DPMPTSP Kubar - Senin, 11 Januari

Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (15/7/2025)

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat yang dibacakannya, Nanang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi dan tata kelola perizinan di Kutai Barat. “Semoga kesempatan ini menjadi motivasi kita bersama untuk membangun Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,”Ia menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan platform yang disiapkan pemerintah guna mempermudah proses perizinan berusaha, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko serta Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Acara ini berlangsung di Ballroom Grand Family Hotel, Barong Tongkok, Selasa (15/7/2025), Kepala DPM-PTSP Kutai Barat menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai Pelaku Usaha / perusahaan, sektor pertambangan, perkebunan, hingga UMKM, Dalam pelaksanaan kegiatan ini Sumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp150 juta.

Kepala DPM-PTSP Kutai Barat, Adolfus Edhardus Pontus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diturunkan melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021, serta PP 28/2025 yang akan berlaku mulai Oktober mendatang, di Tahun ini juga menjadi kali pertama DPM-PTSP melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan materi dalam kegiatan tersebut, Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa pada tahun 2025, DPM-PTSP dibebani target investasi sebesar Rp3,72 triliun. Rinciannya, target Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar USD 52.155.084 atau setara Rp782 miliar, dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2,94 triliun. Berdasarkan data Kementerian Investasi, realisasi investasi triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret) telah mencapai Rp1,76 triliun, seraya mengucapkan “Kami optimis target investasi tahun ini bisa tercapai, dan menegaskan, peningkatan investasi bukan hanya tentang angka, melainkan tentang manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. namun “Tantangan kita adalah memastikan bahwa setiap investasi yang masuk harus berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kutai Barat,” Kepala DPMPTSP menekankan peran DPM-PTSP sebagai fasilitator yang siap membantu pelaku usaha dalam perizinan dan pelaporan LKPM, serta mendorong seluruh peserta untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan digital.

Bagikan :