KEWAJIBAN LKPM TW II TAHUN 2022
By DPMPTSP Kubar - Senin, 11 Januari
Kepada Yth : Direksi Perusahaan Penanaman (PMDN dan PMA)
Perihal : Kewajiban Penyampaian LKPM Periode Triwulan II Tahun 2022 Bagi Perusahaan PMA/PMDN
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koorciinasi Penanaman Modai (BKPM), Nomor : 2071A.9/8.312022 tanggal 15 Juni 2022 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II Tahun 2022 bagi perusahaan PMA/PMDN, dan dalam rangka menghimpun capaian realisasi investasi Nasional Tahun 2022 serta untuk memperoleh informasi progress investasi para pelaku usaha, kami menghimbau kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan II (April-Juni) Tahun 2022 kepada Kementerian Investasi/BKPM, yang menjadi kewajiban bagi setiap penanam modal baik Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri(PMDN).
Selain sebagai sarana Pemerintah untuk memperoleh informasi progres investasi pelaku usaha, LKPM juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana media komunikasi untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan investasinya, agar dapat
ditindaklanjuti melalui fasilitasi permasalahan dengan instansi teknis terkait. Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan LKPM Triwulan II Tahun 2022 baik tahap persiapanlkonstruksi maupun tahap produksi/operasi komersial, dapat disampaikan melalui
sistem dengan tautan : https://oss.go.id {menu PELAPORAN-LAPORAN LKPM) paling lambat tanggal 1O Juli 2022.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan (https:/ilinktr.ee/LKPM). Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelakanaan Penanaman Modal, BKPM, Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 44, Jakarta-12190, telepon dan faksimili (021) 5202046, atau melalui email dalaks@bkpm.oo.id, atau melalui konsultasi tatap muka untuk pelaku usaha dapat melakukan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui pada website oss.go.id. Dapat juga menghubungi DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Jl.Basuki Rahmat No.56, Samarinda - 751L2, telepon (0541) 743235, email : (1).dpmptsp.kaltim@gmail.com ; {2).dpmptsp@kaltimprov.go.id atau melalui Sdr.Taufik (Hp.085250250066) atau Sdr, Declqy (Hp. 085250723285), pada Bidang Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. atau dapat juga menghubungi DPMPTSP KabupatenlKota sesuai lokasi proyek masing-masing.
Lebih lanjut apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada setiap penanam modal (pelaku usaha) yang telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPM tersebut.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian dan diucapkan terima kasih.
Kepala,
TTD
Puguh Harjanto, SSTP, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19790801998021001
Terpopuler
HASIL SKM TAHUN 2021
Rilis SKM Tahun 2021, dengan Score 87,73
Senin, 15 Agustus 2022
Pelayanan Terpadu Satu Pintu