PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

By DPMPTSP Kubar - Senin, 11 Januari

Sebagai salah satu OPD penyelenggara pelayanan publik DPMPTSP secara rutin mendapatkan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari OMBUDSMAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi Standar Pelayanan. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilaksanakan dalam rangka pencegahan maladministrasi dan menjalankan kewajiban sebagai pengawas pelayanan public

Pada Tahun 2022 Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Fokus penilaian tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilan Opini Pengawasan Pelayanan Publik menjadi acuan bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya serta dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi.

Tahun 2022 DPMPTSP Kutai Barat memperoleh indeks penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 83,68 Kategori B (HIJAU) dengan predikat Kepatuhan Tinggi.

Bagikan :